Karenasujud sahwi hanya dianjurkan ketika lupa mengerjakan sunnah ab'ad shalat. Misalnya, membaca doa qunut, lupa tasyahud awal, atau berada dalam kondisi ragu. Dengan demikian, orang yang tidak membaca surat pendek setelah al-Fatihah, shalat yang dilakukannya tetap sah dan tidak disunnahkan untuk mengerjakan sujud sahwi. Hengki Ferdiansyah, Lc.
Jakarta - Surat Al Fatihah dinamai oleh Allah dengan Al Quran al-Azhim. Menurut buku Rahasia Dahsyat Al Fatihah, Ayat Kursi dan Al Waqiah untuk Kesuksesan Karier dan Bisnis oleh Ustadz Ramadhan AM, tidak hanya Al Fatihah saja yang disebut sebagai Al Quran al-Azim, melainkan surat-surat lain yang berjumlah kenapa Al Fatihah dinamai demikian? Karena kandungan surat Al Fatihah meliputi aspek yang termuat di dalam Al Quran secara global. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda"Ummul Qur'an yakni Al-Fatihah adalah tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al Quran al-Azhim." HR. Bukhari.Dalam buku Tafsir Surat Al Fatihah oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, setidaknya ada tiga nama yang disepakati untuk Al Fatihah yakni Fatihatul kitab, Ummul Quran dan As-Sab'u Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, menurut pendapat ulama yang terkuat, surat Al Fatihah diturunkan di Mekkah. Bagi umat Islam, rangkaian tujuh ayat dalam surat Al Fatihah tidak pernah absen dari kehidupan sehari-hari. Umm Al Quran ini dibaca dalam tiap sholat memanjatkan doa dan harapan pada Allah bacaan surat Al Fatihah dalam Arab, Latin dan Artinya yang dilansir dari Kemenag اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِBismillāhirraḥmānirraḥīmDengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang2. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙAlḥamdu lillāhi rabbil'ālamīnSegala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam3. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙAr raḥmānir raḥīmYang Maha Pengasih, Maha Penyayang4. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗMāliki yaumid dīnPemilik hari pembalasan5. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗIyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īnHanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan6. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَIhdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīmTunjukilah kami jalan yang الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَSirāṭallażīna an'amta 'alaihim gairil-magḍụbi 'alaihim wa laḍ ḍāllīnYaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang Membaca AL Fatihah dalam SholatDalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengatakan bahwa surat Al Fatihah merupakan surat paling agung dalam Al Quran. Kedudukan surat Al Fatihah sebagai surat paling agung ini juga telah disebutkan dalam surat Al Hijr ayat اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ - ٨٧Artinya "Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." QS. Al Hijr 87Jumhur ulama mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat. Adapun, sholat yang dilakukan tanpa membaca surat Al Fatihah maka dianggap tidak ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA yang artinya, "Tidak sah sholat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al Fatihah" HR. Bukhari dan MuslimRiwayat tersebut senada dengan hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Rasulullah SAW bersabdaلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِArtinya "Tidak sah sholatnya orang yang tanpa membaca Surat Al-Fatihah."Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Mausu'ah Masa 'Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan oleh Matsuri Irham dan Asmul Taman memaparkan, bacaan surat Al Fatihah yang menjadi rukun sholat tersebut tidak dapat digantikan dengan bacaan Al Quran lain. Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] lus/erd Berikutbacaan latin surat Al Fatihah dan artinya: Ayat 1. Bismillahir-rahmanir-rahim. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Ayat 2. Al-hamdu lillahi rabbil-'alamin. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Ayat 3. Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Sobat ngaji sekalian, bagaimana kabar hari ini? Alhamdulillah semua sehat dan tidak kurang dari sesuatu apa pun. Jika ada sobat yang sedang sakit, kami mendoakan semoga segera mendapat kesembuhan. Di siang hari ini, kami akan membahas mengenai hukum tajwid. Kali ini mengenai hukum tajwid dari Surat Al-Fatihah. Sebuah surat di dalam Al-Quran yang sering sekali dibaca oleh tiap kaum tajwid Surat Al-FatihahSetiap kali menjalankan shalat lima waktu pasti dalam setiap rakaatnya membaca Al-Fatihah. Surat yang terdiri dari 7 ayat ini adalah surat ke-1 di dalam Al-Quran. Maka begitu penting kami untuk menganalisis tajwidnya. Untuk lebih jelasnya, kami mengajak sobat semua untuk menyimaknya berikut atau keterangan lengkapnya adalahHukumnya tarqiq sebabnya lafaz Allah didahului oleh huruf hijaiyah mim berharakat kasrah. Cara membacanya alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah ra. Dibaca idgham masuk ke huruf ra.Hukumnya mad asli atau mad thabi’i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang selama 2 mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf ha’. Dibaca dengan idzhar syafawi karena huruf mim sukun bertemu dengan huruf dal. Cara membacanya dengan tarqiq karena lafaz Allah didahului oleh huruf hijaiyah lam berharakat kasrah. Cara membacanya alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf ain. Dibaca secara mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 mad asli atau mad thabi’i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu waqaf, hamzah, sukun, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah ra. Dibaca idgham masuk ke huruf ra .Hukumnya mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 mad asli atau mad thabi’i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 mad lin karena huruf wau sukun didahului oleh huruf ya’ berharakat fathah. Dibaca panjang 2 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah dal. Dibaca idgham masuk ke huruf dal .Hukumnya mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 mad asli atau mad thabi’i karena huruf ya’ berharakat fathah bertemu alif dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah shad. Dibaca idgham masuk ke huruf shad .Hukumnya mad asli atau mad thabi’i karena huruf ra berharakat fathah bertemu alif dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf mim. Dibaca secara mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah lam. Dibaca idgham masuk ke huruf lam .Hukumnya mad asli atau mad thabi’i karena huruf dzal berharakat kasrah bertemu ya’ sukun dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 idzhar dikarenakan huruf nun sukun bertemu huruf ain. Dibaca jelas tidak berdengung sama idzhar syafawi karena huruf mim sukun bertemu dengan huruf ta. Cara membacanya secara mad lin karena huruf ya’ sukun didahului oleh huruf lam berharakat fathah. Dibaca panjang 2 idzhar syafawi karena huruf mim sukun bertemu dengan huruf ghain. Cara membacanya dengan mad lin karena huruf ya’ sukun didahului oleh huruf ghain berharakat fathah. Dibaca panjang 2 alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf mim. Dibaca secara mad asli atau mad thabi’i karena huruf dhad berharakat dhamah bertemu wau sukun dan setelahnya tidak bertemu sukun, waqaf, hamzah, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 selama mad lazim kilmi mutsaqqal karena huruf mad bertemu dengan huruf bertasydid dalam satu kata. Cara membacanya panjang 6 mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 penjelasan untuk hukum tajwid yang terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Fatihah lengkap dari ayat 1 sampai 7. Kiranya analisis tajwid di atas bermanfaat bagi sobat ngaji semuanya. Sebab memang Surat Al-Fatihah ini begitu sering dibaca. Baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Semoga memberi manfaat untuk sobat
\n \nhukum bacaan surat al fatihah
HukumMembaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat. Mengenai ini, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Malikiyah Hanabilah berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan rukun yang dengannya bergantung sahnya shalat. Maka menurut pendapat ini, bila seseorang tidak membaca Al-Fatihah, padahal ia mampu membacanya, shalatnya

Membaca Surah Al-Fatihah merupakan salah satu bagian dari rukun salat. Jika seseorang tidak membacanya, maka salatnya menjadi tidak sah. Akan tetapi ketika salat berjemaah, ada yang mengatakan bahwa salatnya makmum menjadi tanggung jawab imam. Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan apakah makmum harus pula membaca Al-Fatihah? Menurut pendapat kalangan mazhab Syafii, membaca Surah Al-Fatihah tetap menjadi kewajiban bagi setiap orang yang salat. Hanya saja, terdapat pengecualian bagi makmum masbuk tertinggal rakaat pertamanya dari imam, maka ia cukup membaca Surah Al-Fatihah sedapatnya. baca juga Bandung PPKM Level 2, Kapasitas Salat Berjemaah Jadi 75 Persen 5 Potret Menyentuh Doa Pemain di Piala Menpora 2021, Bikin Adem Bagaimana Hukum Memakai Sajadah Lebar saat Salat Berjemaah? Artinya, makmum masbuk tidak harus membaca utuh 7 ayat Surah Al-Fatihah. Jika hanya mendapat satu atau dua ayat pun tidak masalah. Bahkan, jika makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk atau sujud, ia tidak harus membaca Al-Fatihah dan bisa langsung mengikuti gerakan imam. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam rukuk, maka rukuklah. Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah." HR. Bukhari dan Muslim Dari situlah, lahir ungkapan bahwa Surah Al-Fatihah ditanggung imam. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini salah satunya terdapat dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Dalam kitab itu dikatakan, "Membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat, baik salat dengan bacaan pelan Zuhur dan Ashar, atau pun keras Magrib, Isya, Subuh, dan Jumat, sebagai imam, makmum, atau pun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim yang mengatakan, 'Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah'.” Ada pula hadis lain dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Barang siapa yang melaksanakan salat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka salatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. HR. Imam Muslim. Sementara untuk bacaan ayat suci Al-Qur’an setelah membaca Surah Al-Fatihah hukumnya adalah sunah dianjurkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Jadi, jika makmum selesai membaca Surah Al-Fatihah lalu ia diam mendengarkan ayat suci Al-Qur’an yang dibaca imam, maka salatnya tetap sah. Wallahu a'lam. []

Hukummembaca surat Al Fatihah dan menjaherkan (mengeraskan) Basmalah: Setelah membaca ta'awudz, dilanjutkan membaca Basmalah, yaitu Bismillahir rohmanir rohiim (artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Basmalah tidak dikeraskan, cukup bacaan untuk diri sendiri (lirih). Dari 'Aisyah, ia berkata:
Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun qauli di dalam shalat. Sebagai rukun maka tidak bisa tidak orang yang melakukan shalat harus membacanya kecuali dalam keadaan dan alasan tertentu di mana para ulama membolehkan mengganti bacaan Surat Al-Fatihah dengan bacaan membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat dan ketidakabsahannya didasarkan pada hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim dan lainnya yang berbunyi sebagai صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِArtinya, “Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah.”Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas dengan menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi madzhab Syafi’i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian Lihat Muslim bin Hajjaj, Shahîh Muslim bi Syarhil Imâmin Nawawi, Kairo, Darul Ghad Al-Jadîd, 2008, jilid 2, halaman 86.Sebagai bagian dari ibadah sudah semestinya bila dalam pelaksanannya ada aturan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi orang yang shalat dalam membaca Surat Al-Fatihah. Tidak terpenuhinya salah satu atau lebih syarat-syarat tersebut bisa jadi akan berakibat pada tidak sahnya shalat yang Salim bin Sumair Al-Hadrami di dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 10 sepuluh syarat membaca Surat Al-Fatihah. Kesepuluh syarat tersebut kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai TertibMakna tertib di sini adalah bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan ayat-ayatnya, tidak boleh Berturut-turutArtinya semua ayat dibaca secara berturut-turut tanpa diselingi dengan kalimat lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Seumpama di tengah-tengah membaca Surat Al-Fatihah tiba-tiba bersin lalu mengucapkan “alhamdulillâh” sebagaimana disunahkan di luar shalat, maka bacaan hamdalah tersebut telah memotong berturut-turutnya bacaan Al-Fatihah. Bila terjadi demikian maka bacaan Al-Fatihah mesti diulang lagi dan shalatnya tidak batal. Demikian juga bila di tengah-tengah membaca Al-Fatihah secara sengaja mengucapkan bacaan seperti shalawat, tasbih atau lainnya, maka harus diulang bacaan bila semua itu terucapkan karena lupa maka tidak dianggap memotong berturut-turutnya bacaan surat Al-Fatihah sehingga tidak perlu mengulang dari Menjaga huruf-hurufnyaDi dalam surat Al-Fatihah ada setidaknya 138 huruf. Namun bila menghitung komplet dengan tasydid-tasydidnya, kedua huruf alif pada dua kata “shirâth”, dua alif pada kata “ad-dhâllîn”, dan satu alif pada kata “mâlik” maka jumlah seluruh hurufnya ada 156. Semua huruf itu harus terbaca dengan baik. Bila ada satu saja yang tidak terbaca maka tidak sah Menjaga tasydid-tasydidnyaDi dalam surat Al-Fatihah ada 14 empat belas tasydid. Tasydid-tasydid itu merupakan bentuk dari huruf-huruf yang bertasydid yang karenanya maka keempat belas tasydid tersebut harus dijaga dalam pembacaannya. Dengan menjaga tasydid-tasydid itu sama saja dengan menjaga huruf Surat Al-Fatihah yang juga wajib hukumnya untuk Tidak berhenti di tengah bacaan, lama atau sebentar, dengan maksud memotong bacaanBila di tengah-tengah bacaan Surat Al-Fatihah berhenti bukan karena maksud memotong bacaan, tetapi karena adanya uzur tertentu seperti lupa atau lelah maka tidaklah Membaca setiap ayatnya termasuk basmalahDi dalam surat Al-Fatihah adalah 7 tujuh ayat yang kesemuanya wajib dibaca. Dalam madzhab Imam Syafi’i di antara ketujuh ayat tersebut adalah bacaan basmalah sebagai ayat pertama. Karenanya tidak membaca basmalah di dalam shalat menjadikan shalatnya tidak sah karena adanya satu ayat di dalam Surat Al-Fatihah yang tidak Tidak ada kesalahan baca yang bisa merusak maknaContoh kesalahan baca yang bisa merusak makna adalah kata “an’amta” yang dibaca secara salah menjadi “an’amtu.” Kesalahan baca ini bisa merusak makna dari “Engkau memberi nikmat” menjadi “saya memberi nikmat.”8. Dibaca pada posisi berdiri pada shalat fardhuSetiap huruf yang ada di dalam Surat Al-Fatihah harus terbaca pada saat posisi orang yang shalat dalam keadaan Dapat didengar oleh diri sendiriSetiap huruf Surat Al-Fatihah yang dibaca harus bisa didengar oleh diri sendiri bila pendengaran orang yang shalat dalam keadaan sehat atau normal. Bila pendengarannya sedang tidak sehat, di mana suara bisa terdengar bila lebih dikeraskan, maka cukuplah pembacaan Surat Al-Fatihah dengan suara yang sekiranya pendengarannya normal maka suara itu bisa terdengar, tidak harus dikeraskan sampai benar-benar dapat didengar oleh telinganya sendiri yang sedang tidak Tidak diselingi dengan zikir atau bacaan lainSebagaimana contoh pada syarat nomor 2 bacaan Surat Al-Fatihah di dalam shalat tidak boleh diselingi oleh kalimat zikir lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Lain halnya bila kalimat yang menyelingi itu ada kaitannya dengan kebaikan shalat seperti mengingatkan imam bila terjadi kesalahan. Sebagai contoh ketika imam membaca ayat atau surat setelah membaca Al-Fatihah lalu terjadi kesalahan atau kelupaan baca umpamanya, makmum boleh mengingatkannya meskipun ia sendiri sedang membaca Surat Al-Fatihah. Namun perlu diingat, selagi imam masih mengulang-ulang bacaan ayat yang salah atau lupa tersebut makmum tidak boleh mengingatkannya. Bila dalam keadaan demikian, makmum mengingatkan imam padahal ia sendiri sedang membaca Al-Fatihah maka terpotonglah bacaan sepuluh syarat membaca Surat Al-Fatihah yang mesti dipenuhi oleh orang yang melakukan shalat. Tidak dipenuhinya salah satu dari syarat tersebut dapat menjadikan bacaannya rusak yang juga berakibat pada tidak sahnya shalat ini sangat penting diperhatikan. Itulah sebabnya di pesantren-pesantren para guru mengajarkan bacaan Surat Al-Fatihah kepada para santri dengan waktu yang relatif lebih lama dari pada saat mengajarkan surat-surat yang jarang seorang santri mempelajari bacaan Surat Al-Fatihah sampai berbulan-bulan. Ia baru diperbolehkan mempelajari bacaan berikutnya setelah sang guru benar-benar yakin bacaan Surat Al-Fatihah sang santri telah benar-benar fasih. Ini semua dimaksudkan demi menjaga keabsahan shalat. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin

Makmummembacanya ketika ia membaca surat al-Fatihah. Kesimpulannya adalah bahwa perkara ini adalah perkara ikhtilaf. Bagi yang menyukai membaca doa rabbighfirli wa li walidayya setelah membaca wa lãdh dhallin sebelum bacaan ãmin dalam surat al-Fatihah, maka mereka bertaqlid kepada pendapat-pendapat ulama mujtahid di atas. Bagi yang tidak

Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya? Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714. Dan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ صَلَّى صَلَاةً، لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَهِيَ خِدَاجٌ– ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ. “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya kurang—beliau mengulanginya tiga kali—tidak sempurna.” Shahih Muslim, Hadits Nomor 598. Kedua hadits di atas menunjukkan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat, sebab kata “lâ shalâta” dalam hadits pertama menunjukkan arti tidak sah nafyus sihhah, sementara kata “khidâj” dalam hadits kedua menunjukkan arti kurang dan rusak an-naqshu wal fasâd, sehingga dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan keabsahan shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal. Sebab menurut mereka, kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qur’an; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi. Ayat Al-Qur’an tersebut adalah firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surat al-Muzammil ayat 20 فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ “Maka bacalah apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an.” Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu. Sedangkan hadits dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu alaihi wasallam إِذَاقُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari ayat-ayat Al-Qur’an.”Sahih Bukhari, hadits nomor 793 dan Sahih Muslim, hadits nomor 397. Dari kedua pendapat tersebut, penulis menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat. Sebab, komitmen Rasul shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah. Disebutkan dalam kitab Bulûghul Marâm karya Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits nomor 307 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ - فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ - بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى وَيَقْرَأُ فِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ. “Dari Abi Qatadah radhiyallaahu 'anhu berkata Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.” Makmum Wajib Baca al-Fatihah? Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, yaitu Apakah makmum wajib membaca surat al-Fatihah atautidak wajib, bisa dijawab dengan dua hal pertama, ulama sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan ruku’ maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca al-Fatihah. Kedua, ulama berbeda pendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri. Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah shalat yang bacaannya dilirihkan, atau dalam shalat jahriyyah shalat yang bacaannya dikeraskan. Mereka berpegangan pada hadits لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.” Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah. Barangsiapa tidak membaca al-Fatihah, shalatnya tidak sah. Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits di atas. Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah Surat al-A’raf ayat 204 وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah. Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Beliau juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu alaihi wasallam bersabda إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا “Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca ayat Al-Qur’an maka diamlah.” HR. Ibnu Abi Syaibah. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qur’an, Damaskus Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 55-59. Wallahu A’lam. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang
Pendapatpertama mengatakan bacaan Al-Quran tidak sampai kepada si mati. Pendapat yang kedua pula mengatakan bacaan Al-Quran tetap sampai kepada si mati. Menurut Ustaz Azhar Idrus, pendapat kedua inilah yang ramai difatwakan oleh ulamak-ulamak Mazhab Asy-Shafi'i, bahawa sesungguhnya pahala membaca Al Fatihah akan sampai kepada si mati.

Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jam’u wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shari’ah, and hikmat al-tashri’ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 Hal 141-151 p-ISSN 1693-7562 e-ISSN 2599-2619 Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar Zulfikar Institut Agama Islam Negeri Langsa Email doktorzulfikardaud ABSTRACT Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jam’u wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shari’ah, and hikmat al-tashri’ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. Keywords al-fatihah, the jahar prayer, reverence ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 142 terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Kata Kunci Al-fatihah, Salat Jahar, Khusyuk A. Pendahuluan Al-Quran maupun Hadis adalah sumber awal hukum yang dalam bahasa hukum juga disebut sebagai nas atau dalil. Dalil merupakan petunjuk kepada tujuan keberadaan nas yang berupa teks didasarkan pandangan yang benar mengenai hal tersebut, baik itu yang bersifat qati maupun itu bersifat asumsi dzanni, keinginan dari proses penafsiran yang sering menimbulkan perbedaan maupun pertentangan Abd al-Laṭīf al-Khaṭib. Sementara itu di kalangan ahli fiqh pertentangan ini disebut taārud al-adillah. Dalam Islam, shalat merupakan suatu bentuk ibadah yang paling krusial, melalui salatlah cara seorang muslim mengingat serta mendekatkan diri pada sang pencipta, yaitu Allah SWT, dan shalat juga dapat menjaga seseorang tersebut dari perbuatan keji dan mungkar. dan pada akhirnya seseorang itu akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman jiwa karena selalu mengingat Allah melalui shalat tersebut Quraish Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dari lima rukun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya. Islam itu dibangun atas lima dasar, pertama bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi Muhammad itu merupakan utusan Allah, kedua mendirikan shalat, dan seterusnya. Untuk mendapatkan kualitas shalat yang sempurna, maka memahami dan mempraktikkan salat dengan benar merupakan suatu keniscayaan. Kemudian untuk dapat memahami salat dengan benar tentunya setiap individu muslim harus merujuk terhadap praktik Rasulullah SAW. Untuk dapat mengetahui praktik salat beliau, maka mentala'ah hadis tentang salat merupakan jalannya. Dalam fenomena keseharian, umat Islam setelah wafat Rasulullah SAW, dan khususnya pasca era sahabat mengalami perbedaan pengalaman dalam ibadah salat, baik perbedaan bacaan maupun gerakan bahkan urutan dari keduanya. Perbedaan pemahaman dan pengalaman ini juga terjadi pada bacaan fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Ada sebagian kaum muslim yang tetap membacanya, ada pula yang tidak perlu membacanya karena sudah terwakili oleh bacaan imam. Bagi yang membacanya dilakukan pada saat imam membaca surat lain setelah ia membaca Fatihah atau pada saat imam diam setelah membaca Fatihah Muhammad Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan bagaimana sebenarnya ketentuan membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis Rasulullah SAW. Apakah perbedaan-perbedaan pengamalan selama ini memang salah satu bentuk Tannawwu' fi al-Ibadah keragaman dalam ibadah yang memang mendapat legalitas dari Rasulullah SAW ataupun telah terjadi pergeseran-pergeseran pemahaman dari ketentuan Rasulullah SAW melalui hadis-hadis beliau, ataupun persoalan membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini merupakan persoalan khilafiah. Apabila persoalan membaca Fatihah ini memang persoalan khilafiyah yang disebabkan oleh adanya kesan ta’arudh al-  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 143 Adillah antar hadis-hadis yang makbul, maka penelitian ini akan menampilkan istinbath yang lebih rajih dan lebih relevan dengan tujuan dan hikmah pensyariatan salat itu sendiri. Dalam meneliti hadis ahkam tentang hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini, penulis menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisa data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’ B. Pembahasan 1. Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah Surat Al-Fatihah secara tauqifi merupakan surat pertama dalam mushaf usmani, walaupun secara historis dia bukanlah surat yang pertama sekali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Surat ini berjumlah 7 Tujuh ayat Quraish dan tergolong sebagai surat Makkiyah. Surat Al-Fatihah memiliki banyak nama. Muhammad 'Ali al-Sabuni, sebagaimana yang dikutip dalam pernyataan imam Al-Qurtubi menginformasikan bahwa terdapat 12 nama untuk surat Al-Fatihah. Sementara Imam Al-Alusi menyebutkan lebih dari 20 nama yang kesemuanya ada yang bersifat tauqifi dan ada pula yang bersifat taufiqi. Adapun Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah yaitu Ali 1 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang mengandung tujuan pokok diturunkannya Al-Qur'an sehingga dinamakan sebagai Umm al-Kitab atau induk bagi seluruh ayat-ayat Al-Qur'an. 2 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diperintahkan kepada umat Islam untuk dibaca berulang kali dalam ibadah pokok yaitu salat. Sehingga surat ini dinamakan juga dengan nama Al-Sab'u Al-Masani yang berarti tujuh ayat yang diulang-ulang. 3 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang diturunkan secara khusus oleh malaikat penjaga arsy bersamaan dengan akhir surat Al-Baqarah sehingga surat fatihah dan akhir surat Al-Baqarah ini diberi gelar Nuraini yang berarti dua cahaya. 4 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diberi gelar oleh nabi SAW dengan nama A'zham Al-suwar yaitu surat teragung. 5 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang didalamnya terdapat hak Allah dan hak Hamba. Shahih Muslim, Jilid II, hal 85. 2. Takhrij Hadis Untuk mempermudah proses analisis hukum membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar, maka diperlukan takhrij hadis untuk diklasifikasikan kepada dua bentuk; Pertama, adalah hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah, kedua adalah hadis-hadis yang melarang membacanya. Berikut hadis-hadis tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 144 a. Hadis yang mengharuskan membaca Al-Fatihah secara mutlak hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah bagi mushalli secara mutlak adalah 1. Hadis Riwayat Bukhari dari Ubadah bin Shamit Artinya "Ali bin Abdullah telah bercerita kepada kami, Dia berkata Sufyan telah bercerita kepada kami, Dia berkata Zuhri telah bercerita kepada kami, dari Mahmud bin Rabi' dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda Tidak ada salat bagi sesiapa yang tidak membaca pembuka al-Kitab Surat Fatihah". Al-Bukhari Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Menurut hadis ini, Bahwa membaca Fatihah dalam salat hukumnya adalah wajib, bila ditinggalkan, maka salat tidak sah, kandungan hukum ini dapat diketahui dari beberapa aspek, yaitu Pertama dari aspek bahasa bahwa hadis ini menggunakan  ,yaitu  dengan demikian maka makna tidak ada salat di sini, menunjukkan salat apapun baik salat yang sempurna maupun tidak sempurna, sehingga teks hadis tersebut tidak dapat diartikan dengan arti "Tidak ada salat yang sempurna bagi orang yang meninggalkan bacaan Fatihah" kalau arti ini yang digunakan maka hukum membaca Fatihah hanya untuk kesempurnaan salat bukan suatu kewajiban untuk keabsahannya”. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah 2. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Artinya ''Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa salat tanpa membaca surat Al-Fatihah maka salatnya bunting. Rasul mengulanginya tiga kali" Shahih Muslim. Dar al-Fikr, 2004. Menurut kandungan kedua hadis diatas bahwa Hukum membaca Fatihah wajib secara mutlaq bagi mushalli dalam semua salat, karena Rasulullah SAW tidak membatasi kewajiban tersebut pada salat tertentu, dengan demikian maka dalam salat apapun wajib bagi mushalli membaca Fatihah, baik dalam salat sendirian maupun berjamaah, baik dalam salat fardhu maupun dalam salat sunat. b. Hadis yang tetap mengharuskan Mushalli membaca Fatihah, meskipun sebagai makmum dalam salat jahar. Hadis riwayat Tirmizi dari Ubadah bin Shamit   Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 145 Artinya "Ubadah bin Shamit berkata Rasulullah SAW pernah melakukan salat subuh kemudian bacaan beliau terganggu oleh suara bacaan makmum, maka setelah selesai salat beliau berkata sesungguhnya saya tahu tadi kalian membaca dibelakang imam kalian. Ubadah berkata benar, demi Allah kami telah membacanya wahai rasulullah. Kemudian rasul bersabda Jangan kalian lakukan lagi kecuali membaca Ummul qur'an, karena sesungguhnya tidak sah salat bagi orang yang tidak membacanya." Al-Turmuzy. Dar al-Fikr, 1983. Dari rangkaian sanad dan matan hadis di atas, dapat dipahami dua kandungan hukum, yaitu a. Bahwa makmum dilarang membaca sesuatu dibelakang Imam karena dapat mengganggu bacaan imam, kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz  dan lafaz  b. Khusus bacaan Fatihah, makmum tidak dilarang membacanya bahkan wajib membacanya termasuk dalam salat jahar, karena tidak dihitung salat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihah. Kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz  dan lafaz  Bila kita analisis dari sumber hadis yaitu Ubadah bin Shamit dan dari topik hadisnya yaitu tentang bacaan Fatihah, maka ada kemungkinan bahwa hadis Ubadah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan diriwayatkan oleh imam Tarmizi adalah terjadi dalam kasus yang sama. Apabila memang kedua hadis diatas muncul dari dua kasus dan konteks yang berbeda, maka hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari menjelaskan tentang wajibnya membaca Fatihah dalam salat. Sementara Hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmizi lebih mempertegas wajibnya membaca Fatihah terhadap semua jenis salat termasuk bagi makmum dalam salat jahar. c. Hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat Jahar Setelah penulis teliti kitab-kitab hadis "al-Kutub al-Tis'ah" juga kitab hadis lainnya, penulis menemukan banyak hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Hadis-hadis tersebut saling menguatkan dan memperjelas antara satu dan lainnya. Diantara hadis bacaan imam tersebut adalah sebagai berikut 1. Hadis Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Jabir yang menegaskan bahwa bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Artinya ''dari Jabir bin Abdullah dia berkata Kami pernah salat bersama rasul sementara dibelakangnya ada seorang laki-laki yang membaca ayat, maka salah seorang sahabat melarangnya, Setelah selesai salat keduanya bertengkar, laki-laki yang dilarang membaca tadi berkata mengapa engkau melarang saya membaca dibelakang rasulullah? Kemudian kedua mereka bertengkar sehingga informasi ini sampai kepada rasulullah. Maka rasulullah berkata Siapa saja yang salat dibelakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya." Al-Darquthny. 1994. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 146 Hadis di atas diriwayatkan oleh Daruquthni yang bersumber dari Jabir bin Abdullah dengan kualitas sanad shahih Nasiruddin al-Bani. Kandungan hukum dalam hadis di atas dapat ditetapkan melalui Sabab al-Wurud yang tergambar sangat jelas dalam rangkaian sanad dan matannya. Kandungan hukumnya adalah bahwa makmum tidak perlu lagi membaca dibelakang imam, karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum. Dan ini berlaku khusus dalam salat jahar. 2. Hadis Riwayat Malik dan lainnya dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa sahabat tidak lagi membaca Al-Qur'an Al-Fatihah dalam salat jahar dibelakang imam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW. Artinya "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW ketika selesai melaksanakan salat jahar beliau bersabda Apakah salah seorang kalian tadi ada membaca ayat Al-Qur'an Al-Fatihah? Lantas seorang laki-laki menjawab Benar Ya Rasulullah. Lalu Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya saya katakan mengapa saya harus dibenturkan dengan bacaan Al-Qur'an. Lantas Abu hurairah berkata, setelah itu orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an dalam salat jahar bersama rasulullah sejak mereka mendengarkan teguran itu dari rasulullah." Abu Dawud. No. Hadits 826.. Hadis diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah dengan kualitas sanad sahih Muhammad Sebagaimana Hadis sebelumnya, maka hadis ini juga sangat mudah dipahami kandungan hukumnya, karena disamping sababul wurudnya tergambar dalam rangkaian sanadnya, hadis ini juga disertai komentar Abu Hurairah yang menjelaskan situasi dan kondisi umat Islam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW atas bacaan mereka di belakang rasul dalam salat jahar. Adapun Kandungan Hukum yang dapat diambil dari hadis ini adalah a. Bahwa Sahabat sebelum ditegur oleh rasul secara tegas, mereka pernah membaca Ayat dibelakang Rasul dalam salat jahar. b. Khusyu' dalam salat menjadi hal yang harus dipelihara baik untuk imam, diri sendiri maupun makmum lainnya. c. Umat Islam pada masa Rasul, meninggalkan bacaan mereka ketika menjadi makmum dalam salat jahar setelah teguran dari Rasulullah SAW. 3. Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca ayat secara jahar   Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 147 Artinya "Dari Abu Hurairah Rasul SAW bersabda Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir, takbirlah kaliah. Apabila dia membaca Al-Fatihah atau Ayat lainnya maka diamlah kalian. Apabila dia membaca maka ucapkanlah amin. Apabila dia rukuk maka rukuklah. Apabila dia berkata maka ucapkanlah  . Apabila dia sujud maka sujudlah. Apabila dia salat dalam keadaan duduk, maka salatlah kalian dalam keadaan duduk semuanya." Al-' Hadis di atas, ditakhrijkan oleh Ibnu Majah bersumber dari Abu Hurairah. Setelah penulis teliti sanadnya, hadis ini sanadnya berstatus shahih" Al-' Dilihat dari rangkaian matannya, hadis ini pada intinya menjelaskan ketentuan salat berjama'ah. Adapun ketentuan tersebut adalah makmum wajib mengikuti komando imam berupa a Bertakbir setelah imam bertakbir, yaitu tidak bersamaan dengan takbir imam apalagi mendahuluinya. b Makmum diam ketika imam membaca, tentunya yang dibaca imam secara keras dalam salat berjama'ah adalah Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an lainnya. c Membaca  setelah imam membaca  d Makmum ruku' setelah imam ruku', yaitu tidak bersamaan apalagi mendahuluinya. e Makmum membaca  setelah imam membaca  f Sujud setelah imam sujud. g Makmum dalam keadaan duduk bila imam salat dalam keadaan duduk, maksudnya menyesuaikan diri dengan imam, kalau imam salat berdiri. 3. Istinbat Hukum Dari berbagai penjelasan hadis dan dari analisa terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan bacaan Fatihah bagi mushalli secara umum dan khususnya bagi makmum dalam salat jahar, Bahwa pada dasarnya membaca Fatihah hukumnya wajib bagi mushalli. Berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Imam Bukhari yang secara tegas mengatakan  dan berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit juga yang ditakhrij oleh Imam Tirmizi. Khusus dalam salat jahar, bacaan Fatihah bagi makmum tidak wajib bahkan harus ditinggalkan dengan beberapa alasan, dari hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, yaitu  yang di tambah penjelasan Abu Hurairah terhadap hadis  telah mentakhsis hadis Ubadah bin Shamit yaitu bacaan Fatihah hanya wajib kepada mushalli selain makmum dalam salat JaharAl-Sam Selanjutnya Hadis Jabir bin Abdullah yang ditakhrijkan oleh Daraquthni, yaitu  sangat jelas dan tegas mengatakan bahwa Rasulullah memenangkan Jabir bin Abdullah yang berselisih dengan seorang makmum yang membaca sesuatu di belakang Rasulullah saat salat, Keputusan Rasulullah adalah bahwa bacaan Imam secara otomatis menjadi atau mewakili bacaan makmum, jadi meskipun hadis Jabir ini Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 148 kronologisnya hanya terjadi pada beliau dan seorang sahabat lain, namun keputusan Rasulullah Saw, dapat diberlakukan untuk semua umat Islam, dengan memegang prinsip ushul       juga akan menghasilkan hukum yang sama yaitu bacaan imam menjadi bacaan makmum dengan syarat bahwa konteks salatnya adalah salat jahar berjama'ah seperti konteks terjadinya hadis ini Mahmud Dalam penjelasan yang lain Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah, yaitu  juga sangat jelas bahwa Rasulullah SAW, mengajarkan ketentuan dan tata cara salat berjama'ah yang diantara ketentuan tersebut adalah bahwa makmum harus diam pada saat imam membaca, apalagi penjelasan Rasulullah SAW ini menggunakan   yaitu  . Dan dalam kaedah ushul disebutkan bahwa    maksudnya prinsip dasar Amar perintah menunjukkan wajib Mahmud Bahwa dengan sangat tegas pula Al-Qur'an memerintahkan agar kita umat Islam menyimak dan diam bila mendengar bacaan Al-Quran, ayat tersebut adalah Al’Araf 204. Bila ayat ini ditakhsis oleh hadis Ubadah atau bahkan dinasakh, maka sangat tidak mungkin, karena terdapat sejumlah hadis sahih yang memperkuat atau menjadi  terhadap ayat ini, apalagi bila kita tela'ah sabab al-Nuzul ayat ini, sangat jelas bahwa ayat ini turun dalam konteks menegur makmum yang berisik di belakang imam. Bila kita mencoba menggali asrar al-tasyri’ dari salat berjama’ah, maka salat berjama’ah disamping sebagai ibadah mahdhah kepada Allah SWT juga mengajarkan prinsip kepemimpinan dan prinsip menjadi pengikut. Diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu; pertama, pemimpin haruslah benar-benar orang yang paling baik ketaqwaannya dan kemampuannya kredibelitas dan kapabelitasnya. kedua, Pengikut wajib bersatu dan tunduk sepenuhnya terhadap komando pemimpin. ketiga, agar komando tersebut dapat diikuti dengan baik, maka mendengarkan dan memahami instruksi pemimpin itu merupakan sesuatu keharusan yang tidak boleh diabaikan. Bila kita mencoba melihat pada tujuan salat, maka jelaslah diantara tujuan salat itu adalah untuk dapat mengingat Allah sebagaimana firman Allah Swt. 2014. Bagaimana kekhusyukan salat untuk merenungkan dan menghayati ayat yang kita baca atau ayat yang dibaca imam bisa terwujud, bila kita selaku makmum membacanya bersama-sama dengan bacaan imam. Kalau itu tidak mungkin terjadi apakah tujuan salat untuk sepenuhnya mengingat dan bermunajat kepada Allah itu bisa terwujud? Dalam hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah di atas juga Rasulullah SAW memerintahkan makmum untuk mengucapkan  Setelah imam membaca    . Logikanya bahwa makmum harus menyimak bacaan imam agar bisa mengucapkan  tepat pada waktunya, apabila makmum membaca Fatihah pada saat imam membaca ayat atau surat lain setelah imam baca Fatihah, maka hal itu pun tidak mungkin dilakukan, karena makmumnya punya kewajiban menegur atau memperbaiki bacaan imam bila imam terlupa atau salah bacaannya. Alasan terakhir adalah Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang masbuk dihitung memperoleh raka’at apabila sempat ruku’ bersama imam . Dari sini dapat dipahami bahwa seorang mushalli yang sempat ruku’ bersama imam dihitung memperoleh raka’at meskipun ia tidak sempat membaca Fatihah bersama imam, ini menunjukkan bahwa  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 149 membaca Fatihah bagi makmum tidak merupakan kewajiban, seandainya makmum wajib membaca Fatihah, maka ia tidak sempat membacanya karena imam sudah mulai ruku’, maka dia belum dihitung telah memperoleh raka’at. Sementara Jumhur Ulama telah menganggap ia telah memperoleh raka’at Hafidz Adapun solusi terhadap adanya kesan telah terjadinya Ta’arudh al-Adillah antara hadis yang mewajibkan membaca Fatihah bagi mushalli dengan hadis-hadis yang melarang membacanya, penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut Metode Takhsis; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengandung hukum yang masih bersifat umum yaitu setiap mushalli wajib membaca Fatihah sementara hadis-hadis yang melarang membaca Fatihah bagi mushalli dalam salat jahar seperti hadis Jabir yang ditakhrij oleh Darquthni hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibn Majah sebagai dalil yang bersifat khusus. Jadi membaca Fatihah bagi mushalli pada dasarnya hukumnya wajib, namun khusus bagi makmum dalam salat jahar kewajiban itu telah tertunaikan oleh bacaan imam sehingga makmum tidak perlu membacanya lagi karena dapat mengganggu kekhusyukan dirinya maupun orang lain Wahbah Metode Al-Jam’u wa Al-Taufiq; yaitu bahwa kedua kelompok hadis yang terkesan kontradiktif masing-masing tetap harus dijadikan dalil karena telah tercapainya kualitas maqbul. Hanya saja kedua kelompok hadis tersebut harus ditempatkan pada tempat dan konteksnya masing-masing. Tempat dan konteks hadis yang mewajibkan membaca Fatihah adalah bagi setiap mushalli yang menjadi makmum dalam salat Sir dan bagi imam dalam salat apapun. Sementara tempat dan konteks kelompok hadis yang melarang membaca Fatihah adalah bagi makmum dalam salat Jahar Muhammad Metode Tarjih; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Turmuzi sangat tegas matannya yaitu Rasulullah menegur dan melarang makmum yang membaca di belakang beliau karena telah membuat beliau terganggu, namun beliau mengecualikan bacaan Ummu al-Qur’an Fatihah bahkan beliau akhiri sabdanya bahwa tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihah sementara sejumlah hadis lain seperti yang tersebut pada poin a juga sangat jelas bahwa Rasulullah melarang makmum membaca dibelakang imam dalam shalat Jahar, karena bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Kedua kelompok hadis ini tidak dapat ditakhsiskan ataupun kompromikan karena memang keduanya sangat jelas kontradiktif. Untuk menyelesaikan ta’arudh al-adillah ini penulis menggunakan metode tarjih, yaitu dengan mengunggulkan hadis-hadis kelompok kedua makmum dilarang baca Fatihah dalam salat jahar dengan alasan bahwa setelah penulis melakukan takhrij dan kritik Sanad terhadap hadis Ubadah bin Shamit, bahwa kualitas Sanad tertingginya adalah Hasan yaitu yang ditakhrij oleh imam Turmuzi dari jalur Hanad, Ubdah bin Sulaiman, Mahmud bin Ishak, Makhul, Mahmud bin Rabi’ dan Ubadah. Sementara hadis kelompok kedua yang melarang makmum membaca Fatihah dalam salat Jahar setelah penulis takhrij dan teliti sanadnya semuanya yang penulis paparkan dalam makalah ini berkualitas sahih. C. Kesimpulan Dari uraian terdahulu dapat disimpulkan bahwa surat Fatihah benar-benar merupakan surat utama dalam Al-Qur’an sehingga membacanya bagi mushalli menjadi Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 150 suatu kewajiban. Namun dalam salat jahar berjama’ah, bacaan imam telah mewakili bacaan makmum termasuk bacaan Fatihahnya. Ketentuan ini telah memberi pelajaran penting bagi mushalli, yaitu bahwa menghayati surat Fatihah dengan cara menyimak bacaan imam jauh lebih penting dari pada sekedar membacanya bersamaan dengan imam yang sangat sulit menghadirkan kekhusyukan atau konsentrasi baik bagi imam maupun bagi makmum itu sendiri. Dan penghayatan terhadap bacaan salat apalagi terhadap bacaan Fatihah merupakan upaya logis dan efektif untuk mewujudkan tujuan salat, yaitu untuk mengingat Allah. Dengan tercapainya tujuan ini maka secara otomatis ketenangan jiwa si mushalli akan tercipta dan bila ketenangan jiwa telah muncul maka perbuatan keji dan munkar akan terjauhi dari si mushalli. Dan bila hal ini terjadi, maka kebahagiaanlah yang selalu dirasakan oleh simushalli. Itulah sebabnya Allah memesankan kepada hambanya untuk menjadikan sabar dan salat sebagai penolong seraya dia mengingatkan kita bahwa salat itu sangat berat untuk dilaksanakan kecuali bagi orang-orang yang khusyuk’.  Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 151 Daftar Pustaka Aḥmad ibn Abd al-Laṭīf al-Khaṭīb, al-Nufaḥāt alā Syarḥ al-Waraqāt Singapura alHarāmayn, Al-Jamal, Muhammad Hasan, 2007, Hayāh al-Imāmah, diterjemahkan oleh M. Khaled Muslih dan Imam Awalud. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Al-Turmuzy, Muhammad ibn Isa ibn Surah, Sunan al-Turmuzi, Beirut Dar al-Fikr, Cet. III, Juz, I, 1983. Al-Darquthny, Ali ibn Umar, Sunan al-Daraquthny, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 1994. Abu Dawud, Sulaiman Ibn al-Asy’asy al-Sijistany al-Azdy, Sunan Abu Dawud, Indonesia Maktbah Dahlan, Jilid I, Al-Asqalany Syihab al-Din Ahmad ibn Hajar, Taqrib al-Tahzib, Beirut Dar al-Fikr, 1995. Al-Samānī, Qawāṭi’ al-Adillah fi al-Uṣūl, Beirut Mū’assasah al-Risālah, 1996. Dahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyrii, Bogor al-Azhar Press, 2003. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Beirut Dar al-Fikr, cet. Baru Juz II, 2005. Ibnu Majah, Muhammad ibn Yazid al-Qazwiny, Sunan ibn Majah, Cairo Dar al-Hadis, Juz I, Muhammad Ali al-Sabuni, Rawai al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, juz 1, hal 11-12. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah, Bab Wujud al-Fatihah, hal. 85-86, Bairut Dar al-Fikr, 2004, Jilid II, Juz. IV. Muslim, Abu al-Husain, Shahih Muslim, Bisyar Imam al-Nawawy, Beirut Dar al-Fikr, Jilid II, Juz. IV, 2004. Mahmud Syalhut, Fiqh Perbandingan Mazhab, Bandung Pustaka Setia, 2000. Muhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ , Bangil alIzzah, 2001. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta Lentera Hari, 2002. Syawkani, Muhammad bin Ali Ibnu Muhammad, Nail Al-Awthar, Juz I, Kairo Dar Al-Fath, tt. Wahbah al-Zuhaylī, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta Gema Insani, 2007. Andre INDRAWANSalsabil SALSABİLMuhammad Fikrul ISLAMİThe Qur’anic recitation with melodious vocals and melodies has a significant role in implementing congregational prayers in a mosque. Musical recitation by a competent Imam can increase the worshipers’ comfort during the prayers. However, little is known to the general public about what is behind the beautiful recited voice. Some Muslims believe that the recitation of the Qur’an in prayer could not be included as music, even though some musicological aspects support its aesthetics. Although the artistic significance of the Qur’an’s recitation is not uncommon among Muslims and even contested openly, the musicological aspects of its recitation in congregational prayer rarely be discussed. The problem discussed in this study is what underlies the recitation of a trained Imam so that the worshippers sincerely feel comfort in following the congregational. This study aims to identify the scale modes within recited Qur’anic verses by the Imam during the congregational prayer at the Jogokariyan Mosque in Yogyakarta. This research uses qualitative methods with a participating observation as its approach. The analysis unit of this study is the Al-Fatiha Chapter recitation by one of the best Imams of the mosque while leading the congregational prayers during the month of Ramadhan this year. Data disclosure uses musicological analysis involving field data recording transcription and theoretical methods. The research stage includes the field research process, transcription from the Qur’anic reading by the subject, theoretical analysis, and formulating findings. This study has resulted in an array of knowledge concerning the Imams and Muadzin management system and the characteristics of the Qur’anic recitation performed by the research subject. From a Western musicological perspective, the music transcription showed varieties of Qur’anic recitation tunes produced by the Imam within the framework of major and minor scale modes. The Imam clarified that the recitation implemented Islamic music theory known as maqam types. In conclusion, the Bayati maqam applied by the Imam resembles the Phrygian Mode of Medieval mode. Meanwhile, the Hijaz maqam resembles the Phrygian Dominant scale. Implication While for some circles of Islamic society, music is controversial in reality, many valued aspects of Islamic religious activities can contribute to the development of musicological Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", ImamAbdul DahlanAzisDahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'iHafidz AbdurrahmanHafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'i, Bogor al-Azhar Press, Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara' , Bangil alIzzahMuhammad WafaaMuhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara', Bangil alIzzah, 2001.

Lebihlanjut, Fauzan menjelaskan, dalam ketentuannya surat Al-Fatihah itu berjumlah 7 ayat. Pada mazhab Syafi'i yang diketahui menjahirkan basmalah, ayar terakhir pada Al-Fatihah cenderung disambung. Sementara mazhab Maliki justru memisah ayat terakhir, sehingga mereka cenderung tidak menjahirkan bacaan basmalah pada awalan surat Al-Fatihah.
Dalilmereka sebagaimana hadis Ubadah Ibn Ashamit bahwa tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah, dan surat Al-A'raf ayat 214 tentang kewajiban mendengarkan ayat Al-Qur'an ketika dibacakan. C. Madhzb Syafi'iyah. M akmum wajib membaca Al-Fatihah baik untuk shalat sirriya mau pun jahriyah. Selain berdalil dengan hadis g6rH.
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/276
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/91
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/112
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/109
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/80
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/85
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/460
  • 3o75bqb6wz.pages.dev/156
  • hukum bacaan surat al fatihah